Maksimal Ada 7 Wakil Menteri
Senin, 26 Oktober 2009 – 19:42 WIB
Lebih lanjut dijelaskan, selain lima lembaga tersebut, bisa saja ada tambahan departemen yang memiliki wakil menteri. “Kalau kita lihat baru lima lembaga itu, tapi tergantung presiden juga, bisa saja jadi enam hingga tujuh wakil menteri,” cetusnya.
Di tempat yang sama, EE Mangindaan juga sempat mengatakan bahwa kriteria penetapan wakil menteri sudah selesai digodok Kementrian PAN-RB. Saat ini tahapannya sudah di Sekretariat Negara. “Kita tunggu saja hasilnya, yang jelas 5 Nopember sudah ada penetapan wakil menterinya,” tandasnya.