Mal Centre Point Sudah Bisa Dieksekusi
jpnn.com - JAKARTA - Panitera pada Mahkamah Agung (MA) sudah mengirimkan salinan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) perkara penyerobotan lahan PT KAI di Jalan Jawa Medan oleh PT Agra Citra Kharisma (ACK), kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Di situs resmi MA disebutkan, salinan putusan perkara nomor register 125 PK/PDT/2014 telah dikirim ke PN Medan sebagai pengadilan pengaju permohonan PK pada 12 Mei 2015. Diketahui, majelis hakim agung MA memutus perkara ini pada 21 April 2015.
Dengan telah dikirimkannya putusan PK yang memenangkan PK KAI itu, maka proses eksekusi lahan yang di atasnya sudah berdiri bangunan mal Centre Point itu, sudah bisa dilaksanakan.
Sementara, pihak KAI sendiri hingga kemarin belum menerima salinan putusan PK dimaksud. "Saya belum terima (salinan putusan PK, red)," ujar Vice President Corporate Communication PT KAI Agus Komarudin kepada JPNN kemarin (6/7).
Agus memerkirakan, PN Medan yang nantinya memberikan salinan putusan dimaksud kepada PT KAI. "Atau bisa saja dari MA, saya kira sama saja," ucapnya.
Lantaran belum menerima salinan putusan, Agus mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait langkah lanjutan yang akan disiapkan. "Tentunya kami harus baca dulu amar putusan PK-nya seperti apa, karena itu yang harus menjadi rujukan," kata Agus.
Sebelumnya Agus pernah mengatakan, setelah adanya putusan PK, tentunya nanti pihak pengadilan akan melakukan penyitaan atas bangunan yang berdiri di atas lahan yang sudah dinyatakan MA merupakan milik KAI.
"Setelah ada penyitaan bangunan, barulah nanti dibicarakan dengan pihak terkait," kata Agus. Pihak terkait yang dimaksud, tentunya pihak ACK.