Malam Hari Terlihat Isyarat Sinyal Cahaya, Mencurigakan, Petugas Temukan 13 Kotak, Isinya
jpnn.com, PANGKALPINANG - Upaya penyelundupan benih lobster atau benur tanpa izin usaha perikanan senilai Rp10,14 miliar saat melintas di Perairan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, digagalkan Direktorat Polairud.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Anang Syarif Hidayat mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan tiga pelaku warga Banyuasin, Sumatera Selatan atas nama Ri (40) sebagai nakhoda, MR (31) dan MD (26) anak buah kapal.
"Ketiga pelaku ditangkap pada Selasa sekitar pukul 00.22 WIB di Perairan Mentok saat sedang mengangkut 13 kotak berisi benih lobster dari Pelabuhan Sungsang Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Perairan Mentok Kabupaten Bangka Barat," katanya di Pangkalpinang, Selasa.
Ketiga pelaku ditangkap setelah anggota Operasional Subdit Gakkum Ditpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat pada Senin (19/7) bahwa pada malam hari akan ada transaksi barang menggunakan kapal cepat di Perairan Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Selanjutnya Anggota Subdit Gakkum sekira pukul 16.00 WIB melakukan patroli dan penyisiran di perairan tersebut.
Pada saat melakukan patroli anggota melihat isyarat sinyal cahaya yang mencurigakan.
Selanjutnya anggota mendekati isyarat sinyal cahaya tersebut pada hari Selasa (20/7) sekitar pukul 00.22 WIB pada titik koordinat 01 41' 143” S - 1049 57' 703” E menemukan satu unit speed lidah dengan jumlah tiga orang ABK yang membawa muatan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit speed lidah ditemukan 13 kotak yang berisikan benih lobster. Selanjutnya Anggota mengamankan tiga orang ABK beserta barang bukti tersebut dan langsung membawa ke Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel," ujarnya.