Malam Itu Anggun Tertidur di Ruang Tamu, F Langsung Berbuat Asusila
Beruntung, malam itu kakak Anggun pulang kerja sehingga aksi cabul F bisa dihentikan.
Korban yang mengalami trauma menangis dan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Kasus itu lalu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.
Akibat perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 (1) UURI/23/2002 sebagaimana diubah dengan UURI/35/2014 sebagaimana diubah dengan UURI/17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (antara/jpnn)