Malam Kepahiang
Oleh: Dahlan IskanSaat pengadaan tanah itu, Drs Johan Anwar MM masih berstatus sebagai ketua DPRD setempat.
Sayangnya sang wakil tidak sempat membela diri. Johan keburu meninggal dunia.
Sejak itu OKU dipegang oleh pelaksana harian bupati. Dengan wewenang yang amat terbatas. Lebih terbatas dari status "pejabat bupati".
Setahun lamanya pelaksana harian yang pertama itu bertugas. Tiga hari lalu diganti dengan pelaksana tugas yang baru. Namanya: H.Teddy Meilwansyah SStp MM MPd.
"Kenapa statusnya pelaksana harian lagi?" tanya saya.
"Saya tidak tahu. Saya menjalankan perintah saja. Semua tergantung Pak Gubernur," jawab Teddy.
Ia 2,5 tahun menjabat kepala dinas pendidikan kabupaten itu. Bulan lalu dipindah ke kantor Pemprov Sumsel di Palembang. Ternyata untuk dipersiapkan jadi pelaksana harian bupati yang baru.
"Bukankah Mendagri yang menentukan?" tanya saya lagi.