Malam-malam Bu Yusmiati Didatangi DPH, Rugi
jpnn.com, PURWOKERTO - Residivis kasus penipuan dan penggelapan mobil sewaan ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial DPH (41), warga Purbalingga Wetan, Kabupaten Purbalingga, ditangkap di SPBU Klahang, Sokaraja, Banyumas, pada Sabtu (23/1) malam.
Kapolresta Banyumas Kombes M Firman L Hakim mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terungkap berkat laporan korban atas nama Yusmiati (45), warga Desa Klahang, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.
Dalam laporannya, pelapor mengaku didatangi pelaku pada tanggal 6 Desember 2020, sekitar pukul 19.30 WIB, guna menyewa mobil selama tiga hari untuk keperluan anaknya.
Oleh karena itu, pelapor menyerahkan satu unit Toyota Avanza warna merah metalik berpelat nomor R-8706-QH berikut kunci mobil dan surat tanda nomor kendaraannya (STNK) dengan total biaya sewa selama tiga hari sebesar Rp1 juta.
"Setelah jatuh tempo, pelapor menanyakan kepada pelaku terkait dengan mobil yang disewanya. Akan tetapi pelaku selalu meminta sewanya diperpanjang," kata Kombes Firman didampingi Kasat Reskrim Kompol Berry di Purwokerto, Rabu (27/1).
Pelapor pada hari Kamis (7/1) mendatangi rumah pelaku di Purbalingga karena yang bersangkutan sulit dihubungi.
Namun ternyata rumah tersebut dalam keadaan kosong, sedangkan pelaku beserta mobil yang disewanya tidak diketahui keberadaannya.