Malaysia Akhirnya Bebaskan 5 Nelayan Indonesia yang Sempat Ditangkap
Supendi menambahkan seluruh rangkaian pembebasan tanpa dikenakan sanksi.
"Hal ini merupakan langkah cepat dalam melakukan komunikasi dan kerjasama yang baik antara KBRI Kuala Lumpur dengan pihak APMM Wilayah Perak serta apresiasi atas kerjasama yang diberikan oleh APMM," katanya.
Dia mengatakan kejadian penangkapan nelayan WNI oleh pihak APMM Malaysia sering terjadi.
Kasus terakhir menimpa empat nelayan asal Deli Serdang yang dijatuhi hukuman penjara 30 bulan dan 18 bulan oleh Mahkamah Seksyen Ipoh tanggal 18 Februari 2021.
"Ke depannya diperlukan sosialisasi kepada nelayan yang berada di pesisir pantai Pulau Sumatera dan sekitarnya terkait pemahaman batas wilayah teritorial antara perairan Indonesia dan Malaysia oleh Dinas Perikanan setempat serta informasi ancaman sanksi apabila terjadi pelanggaran tersebut," katanya.