Malaysia Buru 21 Ribu Warga Asing Pelanggar Imigrasi, Termasuk WNI
Rabu, 07 April 2021 – 23:54 WIB
Individu berusia antara 33 dan 43 tahun ditahan dalam operasi di 22 lokasi di sekitar Kuala Lumpur sejak pagi ini.
Sindikat yang bekerja sama dengan "orang dalam" berhasil meretas basis data Imigrasi dengan memasang pemancar untuk memungkinkan anggota sindikat mengubah sandi petugas imigrasi dan kemudian mencetak PLKS dari pusat operasi mereka di luar kantor Imigrasi.
Sementara itu, Komisaris Utama MACC Datuk Seri Azam Baki membenarkan penangkapan tersebut dan penyelidikan sedang dilakukan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Komisi Antikorupsi Malaysia 2009. (ant/dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: