Malaysia Diminta Revisi Aturan Visa Bagi TKI
Rabu, 10 Maret 2010 – 16:07 WIB
Karenanya HRW menyerukan agar Indonesia dan Malaysia merevisi rancangan perjanjian antara kedua negara dengan mencantumkan komitmen untuk memberikan perlindungan setara dalam undang-undang perburuhan Malaysia terhadap pekerja rumah tangga, terutama Pasal XII Undang-Undang Tenaga Kerja tahun 1955 dan Undang-Undang Kompensasi Pekerja tahun 1952.
Dalam kontrak standar, harus tercantum perlindungan kerja minimum, termasuk waktu istirahat selama 24 jam setiap minggu, upah minimum yang adil, pembatasan waktu kerja dalam seminggu, dan pemberian manfaat. “Perlu diatur pula mekanisme penanggulangan yang tepat waktu bagi pekerja rumah tangga dalam kasus pelanggaran hak dan penyiksaan dan penerapan tindakan terhadap majikan dan agen tenaga kerja yang melakukan pelanggaran,” tambahnya.
HRW juga mengharapkan peraturan yang lebih ketat yang mengatur agen penyalur, termasuk menghilangkan praktek pemotongan upah atas biaya perekrutan yang berlebihan dan mekanisme pengawasan dan penindakan atas standar ini. Selain itu, pekerja juga harus diijinkan meninggalkan rumah majikan di luar jam kerja untuk berkumpul dan berserikat.(lev/JPNN)