Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Malaysia Jebloskan 502 Pelanggar Aturan Pembatasan Sosial ke Tahanan

Sabtu, 14 November 2020 – 19:58 WIB
Malaysia Jebloskan 502 Pelanggar Aturan Pembatasan Sosial ke Tahanan - JPNN.COM
Tentara berjaga di jalanan Kuala Lumpur saat wabah COVID-19 merebak di Malaysia. Foto: Antara/Reuters

jpnn.com, PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia hingga Jumat (13/11) malam telah menahan 502 orang karena melanggar Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) dengan kasus kesalahan terbanyak adalah tidak menjaga jarak fisik dalam upaya mencegah COVID-19.

"204 orang melanggar aturan menjaga jarak fisik, 99 orang ditahan karena tidak memakai masker," ujar Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yakoob dalam acara jumpa pers harian di Putrajaya, Sabtu (14/11).

Selain itu, katanya, 63 orang ditahan karena tempat berniaga mereka beroperasi melebihi waktu, 55 orang tidak dapat menunjukkan catatan identitas pelanggan yang masuk tempat berniaga, 40 orang melintas daerah atau negara bagian tanpa izin, dan 41 orang kesalahan lain-lain.

"Dari jumlah yang ditahan, 470 individu didenda dan 32 orang ditahan," katanya.

Ismail mengatakan Operasi Benteng juga telah menahan 38 pendatang asing tanpa izin (PATI) dan dua calo, juga menyita delapan kendaraan.

Polis Diraja Malaysia (PDRM) bekerja sama dengan Angkatan Tentara Malaysia (ATM) dan Agen Pengawalan Perbatasan Malaysia (Aksem) telah melaksanakan 250 blokade jalan raya.

Ismail Sabri juga mengatakan semenjak 24 Juli hingga Jumat malam sebanyak 66.823 orang telah kembali ke Malaysia dan dikarantina di 67 hotel serta 21 tempat lain.

"Dari jumlah tersebut, 9.569 individu sedang menjalani proses karantina wajib sementara 388 orang diantar ke rumah sakit untuk perawatan dan 56.866 dibolehkan pulang," katanya. (ant/dil/jpnn)

Polis Diraja Malaysia (PDRM) bekerja sama dengan Angkatan Tentara Malaysia (ATM) mencari pelanggar atauran pembatasan sosial

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News