Malaysia Relakan Dua Warganya Dijerat KPK
Jumat, 15 Juni 2012 – 01:01 WIB
"Tapi KPK memiliki cara sendiri. Yang penting juga di bawah kedutaan, kalau ada kesalahan hukum, silahkan diproses," tambahnya.
Sebelumnya KPK menjerat Hasan dan Azmi dengan sangkaan merintangi dan menghalangi penyidikan kasus korupsi karena membantu pelarian Neneng Sri Wahyuni. KPK menjerat keduanya dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kini Hasan dan Azmi ditahan di dua rutan berbeda. Hasan dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan R Azmi bin Muhammad Yusof dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur.(fat/jpnn)