Malaysia Sepakati Libur TKI
LoI Rampung, Moratorium Segera DicabutKamis, 09 Desember 2010 – 08:39 WIB

Datuk Sri Anifah mengatakan, pada prinsipnya kedua negara telah melakukan pembicaraan serius terkait ketenagakerjaan dan perlindungan warga negara. Secara prinsip tidak ada masalah berarti dalam kesepakatan ini sebab semua sudah tertuang dalam LoI. Menurut Anifah, di antara tawaran Indonesia itu masalah cost structure menjadi pembahasan serius. "Karena pembiayaan seringkali menjadi beban bagi Malaysia," kata dia.
Dia menjelaskan, pemotongan gaji TKI dilakukan karena Malaysia harus memenuhi seluruh biaya pengiriman. Meski begitu pihaknya berharap, usai pembicaraan bilateral seluruh persoalan TKI bisa lebih baik lagi.
Seperti diwartakan, sejak Juni 2009, Indonesia menghentikan pengiriman pekerja sektor informal ke Malaysia. Itu dilakukan menyusul sejumlah kasus penganiayaan dan pelecehan yang diterima buruh migrant di Negeri Jiran. Pembekuan itu dilakukan hingga tercapai kesepakatan bilateral mengenai perlindungan dan penempatan pekerja Indonesia sektor informal.