Malaysia Tegaskan Tak Ada Tempat Lagi Bagi Muslim Rohingya
Isu penempatan pelarian Rohingya ke negara ketiga, ujar dia, sering diketengahkan oleh pemerintah dalam perbincangan dengan negara-negara asing dan di platform-platform internasional.
"Malaysia senantiasa mendesak Komisi Tinggi Persatuan Bangsa-Bangsa Bersatu untuk Pelarían (United Nations High Commissioner for Refugees - UNHCR) memberi kerjasama dalam mempercepatkan proses penempatan kembali pemegang kartu UNHCR ke negara ketiga.
Mengenai isu kewarganegaraan, ujar dia, pemerintah Myanmar pada 1982 telah meloloskan Undang-Undang Kewarganegaraan 1982 yang mengecualikan etnik Rohingya dari daftar etnik warganegara Myanmar.
"Dalam hal ini, Malaysia akan terus memastikan bahwa penyelesaian isu Rohingya meliputi pengakuan mereka sebagai warganegara Myanmar," katanya. (ant/dil/jpnn)