Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kesulitan Usut Genosida Rohingya, ICC: Ukraina Lebih Mudah Diakses ketimbang Myanmar

Sabtu, 08 Juli 2023 – 18:06 WIB
Kesulitan Usut Genosida Rohingya, ICC: Ukraina Lebih Mudah Diakses ketimbang Myanmar - JPNN.COM
Permukiman warga Rohingya di Negara Bagian Rakhine, Myanmar yang dibakar. Foto: Independent

jpnn.com, DHAKA - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengatakan kurangnya akses ke Myanmar menghambat penyelidikan dugaan kejahatan genosida terhadap etnis Rohingya.

"Saya memiliki akses ke Ukraina tetapi tidak untuk Myanmar. Dan itu menyebabkan perbedaan besar dalam kemampuan untuk mendokumentasikan dan mengumpulkan bukti tentang apa yang terjadi," kata Jaksa Penuntut ICC Karim Khan kepada wartawan di Dhaka, Bangladesh, pada Jumat (7/7).

Delegasi beranggotakan 10 orang yang dipimpin oleh Khan bertemu perempuan dan lelaki Rohingya, termasuk di antaranya penyintas genosida, untuk mengumpulkan informasi tentang situasi di Myanmar.

Pada 2019, ICC menyetujui penyelidikan penuh atas dugaan kejahatan genosida terhadap warga Rohingya yang dilakukan di Myanmar.

“Ada kesenjangan antara janji dan pelaksanaan keadilan internasional,” kata Khan yang berjanji akan mempercepat penyelidikan.

Dengan menegaskan komitmennya terhadap warga Rohingya, Khan berjanji untuk kembali berkunjung tahun depan untuk mendapat kabar dari para pengungsi Rohingya.

Khan menyesalkan bahwa warga Rohingya yang dianiaya telah menghabiskan enam tahun terakhir di sejumlah kamp pengungsi, tetapi tidak ada tindakan yang diambil terhadap militer Myanmar yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.

Sedikitnya lima lelaki Rohingya tewas dalam baku tembak mematikan di Cox's Bazar pada Jumat, sementara seorang lainnya tewas saat memberikan kesaksian kepada ICC di Cox's Bazar pada Kamis (6/7), jelas polisi.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengatakan kurangnya akses ke Myanmar menghambat penyelidikan dugaan kejahatan genosida terhadap etnis Rohingya

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News