Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Maling Bawa Kabur Empat Velg Mobil Dalam Waktu 60 Menit

Jumat, 31 Januari 2020 – 21:09 WIB
Maling Bawa Kabur Empat Velg Mobil Dalam Waktu 60 Menit - JPNN.COM
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggulung pelaku pencurian modus baru yakni menggasak velg mobil. Dari kasus ini, polisi menangkap pelaku berinisial SS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketika beraksi, SS selalu membawa mobil pribadi dan dongkrak hingga kunci shock mobil.

“Pelaku ini mampu mencuri keempat velg mobil dalam waktu 60 menit," ujar Yusri kepada wartawan, Jumat (31/1).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku biasanya beraksi di kawasan Bekasi. Aksinya ini dilakukan sejak Agustus 2019 lalu.

Baru pada 30 Januari 2020 malam kemarin dia dibekuk sehingga tidak bisa beraksi lagi.

Saat ditangkap, polisi pun menyita beberapa barang bukti yang dipakai untuk beraksi. Ada satu set dongkrak dan mobilnya yang dipakai untuk membawa kabur velg. Kini yang bersangkutan harus mendekam di balik jeruji besi.

“Dia sudah mempersiapkan alat untuk melakukan pencurian. Kemudian pelaku membuka ban mobil korban dengan menggunakan dongkrak dan kunci shock. Selanjutnya ban mobil yang sudah dicopot diganjal menggunakan bata," sambung Yusri.

Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)

Pelaku selalu membawa kendaraan pribadi dan dongkrak untuk beraksi mencuri velg mobil

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News