Maling di Rumah Sekda Majalengka Juga Dijerat Pasal UU ITE
jpnn.com, MAJALENGKA - Polisi mengungkap fakta lain soal pria berinisial USY (44), pelaku pencurian di Rumah Dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Jawa Barat.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan bahwa selain dikenakan pasal tentang Pencurian, USY juga dijerat pasal Undang-Undang ITE.
USY ternyata juga pernah dilaporkan atas tindakan pencemaran nama baik oleh korban berinisial NU, warga Kabupaten Sumedang.
"Jadi sebelum kasus pencurian, pelaku telah dilaporkan juga atas tindakan pencemaran nama baik. Korban berinisial NU merasa disudutkan sebagai sosok orang yang berada di balik permasalahan pada masyarakat di sekitar PT Kaldu Sari Nabati," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10).
Adapun tindakan pencemaran nama baik itu dilakukan USY pada Senin (1/7/2019) silam.
USY mengunggah foto korban sekaligus menulis hinaan terhadap NU di Facebook.
"Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta," ujar Edwin.
Sebelumnya, USY juga ditangkap karena melakukan pencurian di Rumah Dinas Sekda Majalengka pada Senin (22/3/2021) lalu.