Maling Ketakutan, Lari Terbirit-birit, Motornya Sampai Ketinggalan
Minggu, 14 Maret 2021 – 08:40 WIB
Motor akhirnya ditinggalkan di tempat kejadian perkara.
“Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek termasuk menyerahkan barang bukti milik pelaku yang ditinggalkan di TKP,” kata Jaharudin.
Anggota Polsek Keruak bersama Tim Puma pun melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing masing.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (wan)