Maling Motor Pura-Pura Memancing
Jumat, 24 Oktober 2014 – 04:14 WIB
Hendra Ismail, salah satu pemetik mengatakan bahwa motor hasil curian itu dijual dengan harga paling rendah Rp 900 ribu hingga Rp 1,8 juta. “Target kami sepeda motor yang ada di pinggir danau. Ada yang dijual ke penadah, ada yang dibawa ke pulau dan dijual di sana,” pungkasnya.
Karenanya, Hendra, Ismail, Syahrul dan Putra dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun. Sedangkan Budi dan Aris dikenai pasal 480 jo pasal 55 KUHP tentang penadah dan ikut serta menggunakan barang hasil curian, dengan ancaman hukuman sekitar 4 tahun penjara.(jpnn)