Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Maling Sepeda di Jakpus Ditangkap Polisi

Senin, 14 Desember 2020 – 14:17 WIB
Maling Sepeda di Jakpus Ditangkap Polisi - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Antara

Kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan itu menjual sepeda hasil curiannya itu tanpa mematok harga tinggi karena membutuhkan uang cepat untuk keperluan sehari-hari.

"Kami kenakan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Burhanuddin. (antara/jpnn)

AS berperan mengambil sepeda dari dalam rumah korban. Sedangkan RA bertugas mengawasi situasi.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close