Maling Sepeda di Jakpus Ditangkap Polisi
Senin, 14 Desember 2020 – 14:17 WIB
Kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan itu menjual sepeda hasil curiannya itu tanpa mematok harga tinggi karena membutuhkan uang cepat untuk keperluan sehari-hari.
"Kami kenakan pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Burhanuddin. (antara/jpnn)