Maling Sih, tapi Modusnya Minta Sumbangan
Selasa, 26 April 2016 – 05:40 WIB
Selanjutnya polisi menjerat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” tegasnya.(yon/jpg/ara/jpnn)