Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap, Umurnya Bikin Geleng Kepala
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 04:59 WIB
“Tersangka biasa menjual barang hasil curianya lewat medsos dan raup keuntungan hingga Rp 12 juta,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya tujuh sampai 9 tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” kata Rustantiyo. (zky/din/tangerangekspres)