Malu Banget Tepergok Berzina, Pasangan Ini Kena Hukum Cambuk 100 Kali
jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak 33 orang pelanggar syariat Islam menjalani eksekusi hukum cambuk karena terbukti bersalah melanggar Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Aceh Tamiang.
Prosesi eksekusi hukuman cambuk itu berlangsung di Halaman Depan Gedung Islamic Center Aceh Tamiang yang juga Kantor Dinas Syariat Islam setempat.
Pencambukan disaksikan pejabat terkait dan ratusan warga setempat di tengah guyuran rintik-rintik hujan di Kualasimpang, Kamis.
Dari pantauan, jaksa eksekusi dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang memanggil satu per satu terdakwa untuk menjalani eksekusi cambuk.
Tidak jarang pula algojo diganti, setelah melihat lecutan yang dilayangkan terlalu pelan.
"Tolong diganti saja (algojonya). Tidak benar begitu," ujar Kasipidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra.
Tetapi mereka yang mendapat pengurangan hukuman dari 10 menjadi lima kali cambukan akibat terdakwa dalam tahanan sementara masing-masing empat bulan, yakni Iwan Putra alias Iwan (32), Abdul Manyak alias Nagam (45), dan Dahalmi alias Si Dal (37).
Kemudian Fauzi Abdullah (43), dan Irma Hariani (32), mendapat cambukan masing-masing 26 kali dari 30 cambukan. Kiswandi alias Lepot (34), menerima 17 cambukan dari 20 kali, Adnan Satria alias Denan (41), Adi Syahputra alias Adi (37), Purwanto alias Iwan (35), dan Radiansyah alias Dian (25), masing-masing tujuh kali dari 10 cambukan.