Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Malu Banget Tepergok Berzina, Pasangan Ini Kena Hukum Cambuk 100 Kali

Kamis, 05 Desember 2019 – 19:47 WIB
Malu Banget Tepergok Berzina, Pasangan Ini Kena Hukum Cambuk 100 Kali - JPNN.COM
Seorang terdakwa pingsan setelah menjalani hukuman cambuk di Halaman Depan Gedung Islamic Center Aceh Tamiang di Kualasimpang, Kamis (5/12). Foto : Antara Aceh/Said

Terdapat juga hukuman bagi pasangan berzina, yakni Rustam (59), dan Amratul Hasanah (35), masing-masing mendapat hukuman sebanyak 100 cambukan tanpa dikurangi selama kedua terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Lalu Amrullah alias Doyok (37), dan Sunarto alias Wak Ngah (61), masing-masing 27 kali dari 30 cambukan.

Suparman alias Endung (44), Safria alias Safri (37), Zefri Hardiansyah alias Jefri (31), Herianto alias Heri (38), dan Rian Sahputra (21), masing-masing mendapat pengurangan dari 10 kali menjadi tujuh cambukan.

Terakhir Pujiana Ningsih alias Ana (40), mendapat 12 cambukan dari 15 kali, Nanda Sahputra alias Putra (32) dicambuk dari 15 kali menjadi 13 cambukan, Abdullah AS alias Adol (63) dicambuk 18 kali dari 20 cambukan, Helmi Syahputra alias Helmi (31), Usman alias Ucok (59), Jamiluddin alias Jamil (59), Abdul Rahmad alias Amek (42), Dedi Santana alias Dedi (22), Armansyah Putra alias Arman (22), Abdul Aziz alias Aziz (47), Baharudin alias Bahar (44), Ismail alias Mael (40), Agus Gayo alias Agus (36), dan Fazri (26) yang masing-masing delapan cambukan dari seharusnya 10 kali.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal mengatakan, mayoritas kasus yang menjalani eksekusi cambuk tersebut, yakni maisir atau perjudian dan khamar atau minuman keras.

"Kalau maisir, ada 10 kali cambukan (menjadi) delapan. Khamar ada yang 10 kali, dan ada 15 kali," tegasnya. (antara/jpnn)

Pasangan berzina kena hukuman cambuk masing-masing 100 kali di depan Kantor Dinas Syariat Islam setempat.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News