Malu Dihamili Selingkuhan, Bayi Dibuang
Suami Kerja ke MalaysiaRabu, 12 Juni 2013 – 06:41 WIB
"Bayi itu merupakan anak kelimanya, diduga hasil hubungan dengan laki-laki lain. Korban ditemukan di meunasah Karang Rejo dan pelaku membuangnya sendiri. Ia jalan kaki sepulang dari rumah sakit terus ke TKP. Sebelumnya sempat menjalani pname di rumah sakit, akibat pendarahan saat melahirkan dengan tenaga ahli di desanya," jelas Kapolsek.
Aksi buang bayi itu dilakukan karena pelaku diduga malu diketahui keluarga dan suaminya bekerja diluar negeri. Pelaku dijerat pasal 77 huruf b dari Undang-Undang (UU) RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ungkap Kapolsek dan Kasi Humas Polsek Kota Juang.
Direktur RSUD Dr Fauziah Bireuen, Dr Mukhtar Mark melalui Kabid Pelayanan medis Dr Safrijal Jufri dikonfirmasi Metro Aceh, menjelaskan kondisi bayi perempuan diduga lahir 12 jam lalu.