Malu-maluin! PNS kok Minta THR ke Pengusaha
jpnn.com - TANGERANG – Sejumlah pegawai Kelurahan Pabuaran dan Mekarsari, Tangerang terancam sanksi berat dari pemerintah kota. Penyebabnya, mereka diduga melakukan pungutan liar dengan dalih tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah pengusaha menggunakan surat berkop Pemkot Tangerang.
Kepala BKPP Tangerang M Noor mengatakan, pihaknya telah memeriksa oknum PNS yang terindikasi meminta THR tersebut. BKPP dan Inspektorat juga tengah melakukan pemantauan terhadap sejumlah kecamatan dan kelurahan yang diduga terindikasi melakukan hal sama.
"Kami baru melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum PNS yang minta THR ke pengusaha. Mengenai hasilnya nanti saja, mohon bersabar dahulu. Selama ini kami belum terima laporan lagi, tapi kami sedang memantau oknum PNS lainnya yang melakukan hal yang sama," ujarnya, Selasa (21/6).
Sejauh ini, lanjut dia, bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk menyimpulkan bahwa para PNS kelurahan itu bersalah. Bahkan ada indikasi atasan mereka alias lurah yang terlibat langsung.
Meski begitu, Noor belum mau bicara banyak mengenai sanksi yang bakal dijatuhkan kepada para PNS nakal itu. Yang jelas, lanjut dia, tak tertutup kemungkinan mereka akan dinonjobkan. "Mengenai sanksinya kita lihat saja nanti sejauh mana pelangaran yang dilakukan, kalau fatal ya kemungkinan bisa (dinonjobkan,red)," tegasnya.
Terungkap sebelumnya dua kelurahan, yaitu Kelurahan Pabuaran dan Kelurahan Mekarsari mengedarkan surat permintaan THR ke sejumlah pengusaha di wilayahnya masing-masing.
Persoalan ini sampai terdengar Wali Kota Arief Wismansyah. Orang nomor satu itu langsung marah dan memerintahkan BKPP serta Inspektorat untuk memeriksa dan memberikan sanksi jika terbukti. Arief tak segan akan menonjobkan lurah yang ketahuan melakukan perbuatan tersebut.
"Saya langsung suruh Inspektorat dan BKPP periksa semuanya (seluruh pegawai) dan nanti Inspektorat dan BKPP akan membahas sanksinya seperti apa," ujarnya dengan nada kesal.