Malu-maluin! Terbukti Selingkuh, Wakil Ketua DPRD Dipecat
jpnn.com - BEKASI – Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Muhamad Dian dicopot dari jabatannya karena terbukti berselingkung dengan istri orang serta menelentarkan keluarganya sendiri. Selain dicopot, politikus Partai Gerindra itu juga terancam kehilangan kursinya di legislatif alias terkena pergantian antar waktu (PAW).
Pencopotan itu dilakukan DPP Gerindra melalui Surat Keputusan nomor 011-4/11Gerindra/kt/2016 yang terbit Selasa (26/4) lalu. "Benar, Dian sudah dicopot sejak Selasa berdasarakan SK DPP dengan rekomendasi Mahkamah Kehormatan, ” kata Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung kepada INDOPOS, Rabu (27/4).
Tanjung mengatakan, ada empat keputusan yang dibuat DPP dalam SK tersebut. Pertama Mohamad Dian harus menafkahi keluarganya, kedua tidak diperbolehkan lagi selingkuh, ketiga dicopot sebagai wakil ketua DPRD Kota Bekasi. Lantas, yang keempat, kata Tanjung, apabila surat rekomendasi itu tidak ditaati oleh yang bersangkutan, maka tidak menutup kemungkinan bakal turun surat pergantian antar waktu (PAW).
Untuk sementara ini, kata Tanjung, posisi wakil ketua dewan diisi oleh Irman Firmansyah yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Fraksi Gerindra. Kemudian, kekosongan ketua fraksi akan diberikan ke anggota dewan yang lainnya yakni Tahapan Bambang.
Tanjung menjelaskan, proses pencopotan ini setelah pihak Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi mengirimi surat ke DPC Gerindra Kota Bekasi terkait masalah yang menimpa Mohamad Dian. Dari situ, kata dia, diteruskan ke DPD Gerindra Jawa Barat, dan akhirnya DPP Gerindra memutuskan.
Menurutnya, perbuatan Mohamad Dian tidak terpuji sebagai anggota dewan yang terhormat. Gerindra pun tidak mau tindakan tersebut mencoreng nama baik partai. ”Mereka kan angggota dewan mendapat gelar yang terhormat, masa tindakannya seperti orang yang tidak dihormati,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini mulai terkuak setelah istri pertama M Dian bernama Djaenab binti Engga mengadukan kelakuan suaminya ke Badan kehormatan DPRD Kota Bekasi, pada Januari 2015 silam. Setelah proses yang panjang, BK pun mengeluarkan surat rekomendasi kepada DPC Gerindra. (dny/dil/jpnn)