Malu-maluin...Tipu Pengusaha Travel, Kakanwil Kemenag Terancam Dibui
jpnn.com - BOGOR – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor Ansorullah terancam dijebloskan ke penjara karena melakukan penipuan. Pada 18 Agustus mendatang, majelis hakim PN Bogor akan membacakan vonis terhadap anak buah Menteri Lukman Hakim Syaifudin itu.
JPU Kejari Bogor Renaldi mengatakan, berdasarkan analisa dan barang bukti yang dikumpulkan, terdakwa dipastikan bersalah. Ansorullah terancam hukuman maksimal dua tahun penjara.
“Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 378,” kata JPU Renaldi, Kamis (4/8).
Untuk diketahui Ansurulloh diduga memanfaatkan posisinya sebagai kepala Kantor Kemenag dengan melakukan penipuan. Pelapor, Sri Juliantini, kepada wartawan sebelum persidangan, mengatakan bahwa dugaan penipuan oleh terdakwa atas dirinya sejak tahun 2010. Saat itu terdakwa dikenal baik dan meminjam uang kepadanya sebesar Rp 40 juta. Terdakwa berjanji akan mengembalikan pinjaman tersebut.
Namun, kata dia, terdakwa baru mengembalikan Rp 22,5 juta. Selanjutnya, pada 2014 terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp 90 juta. "Nah, pinjaman kedua ini, dia jaminannya sertifikat tanah seluas 100 meter persegi di Bojonggede. Sertifikat tanah itu atas nama Nani Mardiani," beber Sri.
Berselang sebulan saat sertifikat yang dijaminkan, datang seorang perempuan yang meminta surat tanahnya dikembalikan. Permintaan ini ditolak Sri. Alasannya, karena dirinya menerima sertifikat sebagai jaminan atas uang Rp 90 juta yang dikeluarkan. "Kemudian datang lagi orang lain yang gedor-gedor pintu pagar saya dengan alasan yang sama," paparnya.
Terdakwa juga dituduh melakukan penipuan atas sebuah mobil Terano milik suami Sri. "Alasan dia waktu itu mau beli. Ternyata nggak bayar, mobil nggak kembali dan STNK sudah diubah atas nama terdakwa," kata Sri.
Ia juga mengaku, terdakwa sempat memberi sebuah mobil Agya sebagai jaminan atas utangnya. Namun, saat dipakai keluarganya malah menjadi masalah di tengah jalan, karena ditarik leasing, sebab ada tunggakan cicilan selama lima bulan.