Malu MK
Oleh: Dahlan Iskanjpnn.com - PUTUSAN hakim etik Mahkamah Konstitusi bisa sejuta rasa. Bagi lidah Arif Sahudi rasanya lega. Dia kuasa hukum Almas, pemohon yang dikabulkan MK.
Rasa lega itu karena tidak ditemukan indikasi kolusi maupun benturan kepentingan antara pemohon dan pihak yang diuntungkan oleh putusan itu.
Arif mengikuti sidang putusan mahkamah etik itu secara live. Lewat YouTube. Di rumahnya di Solo. Almas juga mengikuti secara live di rumahnya, rumah ayahnya, Boyamin Saiman. Boyamin adalah partner Arif di kantor hukum Kartika Law Firm.
Anda sudah tahu: hakim MK Selasa lalu dinyatakan bersalah secara etik. Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya. Usman juga tidak boleh ikut mengadili perkara sengketa Pemilu.
Putusan MK itu sendiri tetap berlaku: Gibran, yang baru berumur 36 tahun, tetap bisa jadi cawapres karena pernah berpengalaman menjadi kepala daerah (wali kota Solo).
Arif merasa ada dua hal yang dipersoalkan secara hebat di medsos. Pertama, soal Almas tidak tanda tangan di surat permohonan. Kedua, soal permohonan yang pernah ditarik kembali.
Soal yang pertama, Arif sudah menjelaskan duduk persoalannya (Disway 4 November 2023). Yang kedua, Disway lupa menanyakannya. Untung ada komentator yang mengingatkan. Lalu komentar itu saya copy: saya kirim ke Arif dan ke Boyamin.