Malu, Sejoli Bunuh Bayi
Rabu, 07 September 2011 – 22:59 WIB
Kasat reskrim Polresta Kendari, AKP Irwan mengatakan jika pihaknya sampai saat ini masih melakukan pencarian ibu bayi tersebut. Penyidik juga akan mencari orang tua yang membantu mengeluarkan orok dari kandungan itu. "Sesuai dengan KUHP pelaku dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan biasa ancaman hukuman 18 tahun. Bisa juga dikenakan pasal 340 perencanaan dengan hukuman seumur hidup. Karena kasus ini belum selesai maka kami belum menetapkan pasal yang akan dikenakan lagi namun jika dilihat pelaku juga akan dijerat dengan pasal perlindungan anak atau pasal 341 tentang abosi ancaman 7 tahun kurungan," katanya. (ano/awa/jpnn)