Mampu Hidupi Dua Istri Berkat Tahu Berformalin
Minggu, 07 Februari 2016 – 05:42 WIB
Setiap harinya P dapat mengantongi Rp 1,5 juta dari produksi tahu berformalin. Hasil usaha ilegalnya itu mampu menghidupi dua istri dan dua anaknya. "Istri saya dua, satu ngajar. Satu gak kerja," ujar P.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara denda 10 miliar. (nda/run/dil/jpnn)