Manajemen Budha Bar Polisikan Pendemo
Jumat, 30 Juli 2010 – 11:09 WIB
Dalam laporannya, Hendry melaporkan pelaku pengrusakan bar dengan tuduhan pengrusakan dan dikenakan pasal 170 jo 406 KUHP. "Sekarang kita serahkan ke pihak kepolisian," ujarnya.Di saat yang sama, Lieus Sungkharisma dari Generasi Muda Budhis Indonesia juga mengadukan kelompok yang sama ke Polda Metro Jaya. Dirinya merasa nama baiknya tercemar, karena pendemo menggunakan foto-fotonya dan dianggap sebagai penghianat agama Budha. Ia juga sangat prihatin dan mengutuk perbuatan para pendemo tersebut. "Dengan begini agama Budha yang terkenal dengan kesantunanya justru malah dirusak," sesalnya.
Lieus menganggap peristiwa tersebut merupakan bentuk adu domba antar umat Budha. Untuk itu, ia berharap peristiwa tersebut diselesaikan melalui jalur hukum. "Saya berharap pelaku pengrusakan ini ditangkap," tegasnya. (pes)