Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Manajer Holywings Kemang Resmi Jadi Tersangka

Jumat, 17 September 2021 – 16:45 WIB
Manajer Holywings Kemang Resmi Jadi Tersangka - JPNN.COM
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan di PMJ, Jumat (17/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) menetapkan manajer Holywings Kemang berinisial JAS sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Penetapan tersangka tersebut buntut dari kerumunan yang terjadi di Holywings pada Sabtu (4/9) malam di tengah masa PPKM.

"Hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS. Ini adalah manajer outlet Holywings, Kemang Jakarta Selatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (17/9).

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengatakan bahwa JAS sebelumnya telah diberi sanksi oleh Satpol PP sebanyak tiga kali yakni Februari, Maret, dan September.

Selain itu, manajer Holywings Kemang tersebut juga tidak memberlakukan scan barcode QR PeduliLindungi yang menjadi persyaratan oleh masing-masing kafe, mal, dan restoran.

Menurut Yusri Yunus, tersangka juga melanggar peraturan yang dikeluarkan PT Holywings dalam bentuk imbauan kepada seluruh outlet melalui surat internal pada 24 Agustus 2021.

"Tersangka tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri untuk memberikan imbauan kepada seluruh outletnya melalui surat internal," imbuh Yusri Yunus.

JAS dipersangkakan melanggar Pasal 216 KUHP, 218 KUHP, dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (cr3/jpnn)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) menetapkan manajer Holywings Kemang sebagai tersangka.

Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News