Mandat dari FIFA jadi Senjata Menpora
Rabu, 05 Desember 2012 – 20:36 WIB
Meski tidak menyebutkan secara langsung, tapi kewenangan yang dimaksud Andi Mallarangeng adalah mengambil alih PSSI. Hal ini sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional. Pasal 13 yang menyebutkan, "Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan nasional". (abu/jpnn)