Mandek Lama, Kasus Jenny Rachman di Polsek Pondok Aren Dipertanyakan
Sebelumnya, Jenny Rachman dilaporkan ke Polsek Pondok Aren dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren atas kasus perusakan.
Atas perusakan itu, Jenny Rachman dijerat pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.
Jenny Rachman disebut tidak sendiri melakukan hal tersebut. Ada dugaan dia ditemani sang kakak, Rita Rachman.
Jenny Rachman telah dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 26 September 2022. Namun, dia meminta penundaan hingga 5 Oktober 2022.
Akan tetapi, pada tanggal tersebut Jenny Rachman dan kakaknya mangkir dalam pemeriksaan hingga meminta restorative justice.
Polisi kemudian melakukan panggilan kedua pada 8 Juni 2023, tetapi sehari sebelum pemeriksaan, pengacara Jenny Rachman mengirim surat izin penundaan dua minggu karena kliennya berada di luar kota. (jlo/jpnn)