Firman juga menegaskan bahwa pengganti Saleh harus nomor urut di bawah Saleh namun harus mendapat suara terbanyak. “Aturan UU-nya begitu karena Pak Saleh kan suaranya memenuhi BPP, sehingga penggantinya harus yang suara terbanyak,” tegasnya.(eyd)
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Iskandar Mandji mengatakan, sesuai UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan