Mandra Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
"Dari keterangan pihak sekolah dan olah TKP, kami lakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada Mandra diduga sebagai salah satu pelakunya," jelas Ridho.
Dugaan itu kuat ketika anggota Reskrim Polsek Pontianak Utara mengetahui Mandra akan menjual satu laptop merek Lenovo di Jalan Ya' M Sabran, Pontianak Timur, Jumat (13/10) sekitar pukul 23.30.
"Anggota langsung menyergap Mandra. Dan benar saja laptop itu hasil curian di SMK 2. Namun, Mandra mencoba melarikan diri ketika akan dibawa ke Mapolsek," jelasnya.
Tembakan peringatan yang diberikan anggota pun dicuekin Mandra.
Dengan terpaksa, anggota mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkan Mandra.
Saat ini, Mandra dan barang bukti masih diamankan di Polsek Pontianak Utara guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Mandra dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Sedangkan dua pelaku lainnya masih kami buru," tegas mantan kapolsek Pontianak Selatan ini. (oxa)