Manfaatkan Amnesti, Pemerintah Pulangkan 51 Pekerja Migran dari Yordania
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 51 pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB) dari Yordania akhirnya berhasil pulang ke tanah air dengan selamat pada Sabtu (20/4).
Proses pemulangan (repatriasi) 51 TKIB dilakukan dengan memanfaatkan program amnesti (pengampunan atas pelanggaran/kesalahan hukum) yang sedang diberlakukan pemerintah Yordania.
Pemulangan 51 PMIB ini merupakan tahap ketiga dengan jumlah terbesar pemulangan WNI sejak dua tahun terakhir.
Pada bulan sebelumnya proses repatriasi telah dilakukan dalam dua tahap yang seluruhnya seluruhnya berjumlah 38 orang.
"Program amnesti tahun 2019 ini dimanfaatkan pemerintah untuk mempercepat proses pemulangan para pekerja migran yang bermasalah di Yordania," kata Kasubdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan Yuli Adiratna di Jakarta, Minggu (21/4).
Menurut Yuli, mayoritas peserta program ini adalah pekerja migran bermasalah yang berstatus ilegal (tidak berdokumen) yang telah berdomisili di Yordania lebih dari delapan tahun.
"Di sana masih ada sekitar 1.040 orang PMI yang menunggu program amnesty. Pemerintah melakukan berbagai upaya agar proses repatriasi berjalan lancar. Ini bentuk perlindungan bagi pekerja migran, " kata Yuli.
Yuli mengungkapkan, 51 PMIB itu terbanyak berasal dari provinsi Jabar yakni 35 orang.