Manfaatkan e-KTP untuk Dongkrak Penerimaan Pajak
Senin, 06 Mei 2013 – 21:45 WIB
Fuad pun berharap nantinya kerjasama itu dapat semakin ditingkatkan. Sehingga, target perolehan pajak benar-benar sesuai dengan yang diharapkan.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, pemerintah menaikkan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 15,8 juta per tahun, menjadi Rp 24 juta-Rp 30 juta per tahun. Sementara bagi mereka yang telah berumah tangga, besaran PTKP ditambah Rp 2.025.000.
Artinya dengan peraturan yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2013 ini, maka dipastikan pekerja berpenghasilan maksimal Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta per bulan tidak akan dikenai pajak.(gir/jpnn)