Manfaatkan e-RDKK untuk Memiminalisasi Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Kamis, 11 Februari 2021 – 10:49 WIB
Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun 2021.
Kedua aturan tersebut sebagai pedoman produsen, distributor, dan penyalur yang wajib dipenuhi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.
Sejauh ini, Pusri memastikan stok pupuk subsidi tersedia sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah. (*/jpnn)