Manfaatkan e-RDKK untuk Memiminalisasi Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
jpnn.com, JAKARTA - Penerapan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) bisa dimanfaatkan agar tidak terjadi penyelewengan pupuk bersubsidi.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan jaminan yang diberikan ini bisa membuat tenang petani.
"Kami ingin produksi pertanian tidak terganggu. Kementan bersama produsen pupuk pun memastikan pupuk tersedia. Kami berharap dengan bantuan pupuk ini petani bisa meningkatkan produktivitas sehingga program menjadi tepat sasaran," katanya, Rabu (10/2).
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan pendistribusian pupuk bersubsidi memegang prinsip 6T.
"Agar pupuk subsidi yang didistribusikan bisa tepat sasaran, kami memegang prinsip 6T atau 6 tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu," terangnya.
Selain itu, Kementan juga telah menetapkan kriteria penerima manfaat pupuk bersubsidi.
"Kriteria yang teah ditetapkan adalah petani wajib memiliki KTP, memiliki lahan usaha maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani, dan telah menyusun e-RDKK," katanya.
Sarwo Edhy menjelaskan pengisian data e-RDKK ini sangat penting.