Mangindaan Upayakan Wakil Kada Harus PNS
Akan Dimasukkan dalam Revisi UU PemdaSelasa, 15 Juni 2010 – 19:03 WIB
JAKARTA - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAM&RB) terus berupaya agar posisi Wakil Kepala Daerah ditempati pejabat karier. Menpan RB, EE Mangindaan, menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong upaya itu dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). "Wacana ini sebenarnya sudah lama. Namun belum bisa direalisasikan karena menunggu revisi UU 32 Tahun 2004," kata Mangindaan kepada JPNN, Selasa (15/6).
Mantan Ketua Komisi II DPR itu mencontohkan, jika di satu provinsi gubernurnya politisi. maka wakil gubernurnya harus birokrat seperti halnya Sekretaris Daerah (Sekda). Menurut Mangindaan, selama ini posisi wakil kepala daerah hanya pelengkap, sementara kepala daerah memiliki otoritas penuh.
"Dengan penempatan birokrat di posisi wakil kada, maka ini akan membuat posisi seimbang. Tapi nanti ini akan dibahas lebih dalam lagi," tuturnya.
JAKARTA - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAM&RB) terus berupaya agar posisi Wakil Kepala Daerah ditempati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
Sabtu, 21 Desember 2024 – 21:33 WIB - Humaniora
Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman
Sabtu, 21 Desember 2024 – 21:31 WIB - Humaniora
BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
Sabtu, 21 Desember 2024 – 20:57 WIB - Humaniora
Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
Sabtu, 21 Desember 2024 – 19:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Humaniora
Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
Sabtu, 21 Desember 2024 – 19:04 WIB - Humaniora
Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:57 WIB - Jatim Terkini
Pra MLB NU Rampung, Hasilnya Usulkan Nama AHWA Hingga Ketum Baru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 18:30 WIB - Humaniora
PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:21 WIB