Mangindaan Upayakan Wakil Kada Harus PNS
Akan Dimasukkan dalam Revisi UU PemdaSelasa, 15 Juni 2010 – 19:03 WIB
Padahal, sistem regulasi yang diberlakukan pemerintah sudah sangat ketat mengikat PNS. Namun nyatanya, aturan tersebut tetap dilanggar juga. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian PAN&RB tengah menggodok aturan baru, di mana wakil kepala daerah (wagub, wabup, wakil walikota) berasal dari pejabat karir atau PNS.
Perubahan struktur ini, terang Tasdik, untuk mengimbangi posisi kepala daerah di pemerintahan. Ketika kepala daerah mencalonkan diri lagi, ada wakil yang mengimbangi dan jadi pengawas netralitas PNS. (Esy/jpnn)