Mangkir Bayar Utang BLBI, Konsekuensinya Berat, Enggak Main-Main
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tidak mangkir.
Pasalnya, jika tak mengakui utangnya dan tidak memiliki bukti, bakal berurusan dengan hukum.
Sederet lembaga hukum akan melakukan tugasnya, seperti Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Polri, dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim).
Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) itu pun mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons dan datang memenuhi panggilan satgas.
"Beberapa di antaranya menyatakan kesediaan untuk membayar dan saat ini tengah menyiapkan proposal pembayaran," ungkap dia.
Mahfud mengatakan Satgas BLBI telah memanggil 19 orang.
Obligor sebanyak delapan orang yang meliputi enam orang memenuhi panggilan termasuk diwakili kuasanya, sedangkan dua obligor lainnya tidak memenuhi panggilan.
"Dari enam obligor yang sudah dipanggil sebagian mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran," katanya.