Mangkir Diperiksa dalam Kasus Penyekapan, Nindy Ayunda Bakal Dijemput Paksa?
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda rupanya kerap mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai terlapor kasus penyekapan.
Hal tersebut memicu komentar dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pongky Indarti.
Dia menegaskan pada Pasal 112 KUHAP menyebutkan bahwa saksi wajib menghadiri panggilan penyidik.
"Jika dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang memanggil atau menjemput paksa," kata Poengky, melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (4/4).
Berdasarkan pengaduan yang diterima dari pelapor, Poengky mengatakan bahwa Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya.
"Kami akan tindak lanjuti dan meminta klarifikasi, dalam kasus Nindy Ayunda ini kami akan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.
Di kesempatan berbeda, Fahmi Bachmid, kuasa hukum pelapor mengungkapkan bahwa Nindy dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari Sulaeman, mantan sopirnya.
"Rini Diana melaporkan kasus penyekapan yang dialami suaminya ke Polres Jaksel. Selain suaminya, korban penyekapan lainnya adalah Lia Haryati, mantan pengasuh anak Nindy Ayunda," ungkap Fahmi.