Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mangkir Jadi saksi, Pengurus DPW PAN DKI Terancam Pidana

Minggu, 21 Oktober 2018 – 20:29 WIB
Mangkir Jadi saksi, Pengurus DPW PAN DKI Terancam Pidana - JPNN.COM
Kantor DPW PAN DKI Jakarta di kawasan Tebet. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus DPW PAN DKI diduga tidak punya itikad baik dalam membantu penyelesaian kasus sengketa lahan Kantor PAN DKI di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. 

Ketua DPW PAN DKI Ketua Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio diketahui sudah tiga kali mangkir pemeriksaan sebagai saksi.

"Sudah tiga kali Eko patrio sebagai saksi tidak datang memenuhi panggilan saksi. Sementara saksi terlapor si Eko Patrio (Ketua DPW PAN DKI) dan Puspa Sari Putri Utami sebagai penyewa sebagaimana di dalam akta sewa menyewa juga belum datang memenuhi panggilan penyidik. Selasa pekan depan, tanggal 23 oktober 2018, apakah yang bersangkutan datang? Kita lihat nanti, " ujar kuasa hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring di Jakarta, Minggu (21/10).

Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung di tingkat Peninjauan Kembali dimana Soerjani sebagai Pemohon PK ditolak seluruh dalil-dalil permohonannya (kalah) di mana salah satu amar putusan tsb bahwa Akta Hibah No 18 tahun 2011 tertanggal 9 mei 2011 dikesampingkan. Akta hibah tersebut sebagai dasar membalikkan nama sertifikat ibunya Soeprapti ke nama dirinya Soerjani dengan dasar akta persetujuan dan kuasa no 6, 7, 8 dan 9.

Mangkir Jadi saksi, Pengurus DPW PAN DKI Terancam Pidana
Kuasa hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring di Jakarta. Foto: Istimewa

Namun, sejak putusan PK sertifikat atas nama Soerjani tidak lagi mempunyai kekuatan hukum (daya legitimasi hukum sudah tidak ada), sehingga Amstrong melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya dengan pasal 372 (Penggelapan) terkait dengan bangunan yang telah disewa dan dikuasai secara fisik oleh Soerjani selama dari tahun 2013 sampai dengan 2018 secara sepihak. Tahun 2016 sampai dengan 2018 disewakan untuk kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) DKI Jakarta selama dua tahun.

Sebelumnya, Amstrong telah menggugat harta waris tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung di tingkat Kasasi dan Mahkamah Agung di tingkat PK. Di tingkat PK dimenangkan pihak Haryanti Sutanto.

Amstrong sangat menyayangkan kinerja aparat penegak hukum menjadi terkatung-katung laporannya di Polda karena tidak ada kepastian hukum.

Pengurus DPW PAN DKI sudah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, sebagai saksi dalam kasus sengketa lahan di kawasan Tebet, Jaksel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close