Mangkir, Jaksa Poltak Urung Diperiksa
Kamis, 24 Februari 2011 – 18:30 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pemalsuan rentut ini bermula dari pengakuan Gayus Tambunan di hadapan mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kala itu mantan pegawai di ditjen pajak tersebut mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada jaksa melalui Haposan Hutagalung yang kala itu menjadi pengacaranya. Tujuannya, agar tuntutan yang diberikan jaksa lebih ringan dalam kasus yang menjeratnya dulu. Gayus mengaku rentut itu telah didapatnya sebelum dibacakan majelis hakim PN Tanggerang yang mengadulinya dulu.
Dari pengakuan ini Kejaksaan Agung (kejagung) melakukan penyelidikan internal mengenai siapa yang membocorkan rentut itu ke tangan Gayus padahal sidang belum digelar. Hasilnya Kejagung menduga pelakunya adalah jaksa Cyrus Sinaga dan Haposan. Mereka kemudian dilaporkan ke mabes polri dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itulah kemudian Poltak dimintai keterangan sebagai saksi mengingat Poltak merupakan atasan Cyrus.(zul/jpnn)