Mangkir Lagi, Nurdin Dilengserkan Lewat Pengadilan
Senin, 07 Maret 2011 – 15:27 WIB
Dalam gugatannya, selain menggugat Ketum PSSI, juga menggugat wakil ketua, komite eksekutif, Sekretaris Jenderal dan Direktur Keuangan. Mereka menilai, pelanggaran PP 16/2007 ini telah melanggar Pasal 1365 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. (kyd/jpnn)