Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mangku Alam sudah Ditangkap, Kini Terduduk di Kursi Roda, Kakinya Ditembak Polisi

Rabu, 21 Juli 2021 – 19:00 WIB
Mangku Alam sudah Ditangkap, Kini Terduduk di Kursi Roda, Kakinya Ditembak Polisi - JPNN.COM
Tersangka usai mendapat perawatan luka tembak di RSUD Bari Palembang, Senin (20/7) malam. Foto: humas polrestabes palembang

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi telah berhasil mengungkap kasus perampasan uang Rp8 juta milik Drs HA Yassan Lair, 83, warga Komplek Permai Kenten, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada 3 Mei 2020 lalu.

Pelaku bernama Mangku Alam, 41, warga Kalidoni Palembang. Tersangka yang sempat jadi buronan polisi ini ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (19/7) malam.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat akan ditangkap.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap buronan kasus perampasan uang tersebut.

“Iya, pelaku sudah sekitar satu tahun buron dan telah kami ringkus. Tersangka melawan dan hendak kabur saat akan ditangkap, sehingga diberikan tindakan tegas dengan terukur,” ujar Tri, Selasa (20/07).

Tri menceritakan, kronologis kejadian bermula ketika tersangka Mangku Alam dan beberapa rekannya mengikuti korban yang kala itu membawa uang Rp8 juta, Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 14.15 WIB.

“Ketika korban berada di Jalan Mangkunegara, Kalidoni, tersangka Mangku Alam, langsung mendatangi korban dan merampas uang Rp8 juta di saku celana korban. Setelah itu pelaku langsung kabur,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Kalidoni dan ditindaklanjuti hingga akhirnya tersangka dibekuk.

Polisi telah berhasil mengungkap kasus perampasan uang Rp8 juta milik Drs HA Yassan Lair, 83, warga Komplek Permai Kenten, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada 3 Mei 2020 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close