Mangku Alam sudah Ditangkap, Kini Terduduk di Kursi Roda, Kakinya Ditembak Polisi
Rabu, 21 Juli 2021 – 19:00 WIB
“Tersangka masih diperiksa untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Tri.
Baca Juga: Inilah Tampang Perampok Bank BRI Pagaralam, Tak Disangka, Ternyata
Terpisah, tersangka Mangku Alam mengakui perbuatannya merampas uang korban. “Iya, uangnya dibagi dengan teman saya. Kalau bagian saya sudah habis untuk keperluan sehari-hari,” katanya. (*/palpos.id)