Selain itu juga ada beberapa temuan lain seperti pengadaan barang dan jasa yang mengalami keterlambatan dan harus mengembalikan oleh pihak rekanan yang mencapai ratusan juta. Terkait hal ini pihak Sekwan telah menyampaikan kepada rekanan yang dimaksud, diantaranya perusahaan milik I Ketut Winarso dan perusahaan berbendera PT Konawe Pratama. Terkait hal ini Bupati Konsel H Imran telah memerintahkan untuk bersurat ke masing-masing mantan anggota DPRD dan pimpinan perusahaan untuk segera mengembalikan ke kas daerah. "Untuk temuan BPK untuk kerugian keuangan daerah sebesar Rp 825 Juta. Temuan itu BPK untuk dikembalikan, tetapi jika tidak dikembalikan maka akan diproses hukum,"tandasnya. (era)
ANDOOLO - Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara merilis adanya tunggakan yang ditinggalkan oleh anggota DPRD Konawe